Senin, 27 Juli 2020

Human Resource Management

HUBUNGAN INSDUTRIAL

KASUS PHK DAN PENYELESAIAN

Oleh : Beben Saputra, S.M.,MM

KASUS 1 : PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Sasmito Madrim dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menilai bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 300 pekerja oleh perusahaan MNC Group, tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sasmito mengatakan, PHK dilakukan secara sepihak, sebab hingga saat ini pihak perusahaan tidak menjelaskan dasar dari PHK tersebut."PHK yang dilakukan saat ini kan tidak sesuai prosedur. Dari manajemen belum ada penjelasan resmi, kalau ada penjelasan kan enak, karyawan di-PHK karena apa," ujar Sasmito usai bertemu Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017). Selain tidak menyertai alasan yang jelas, lanjut Sasmito, pihak perusahaan juga tidak memberikan surat peringatan kepada karyawan sebelum menerima surat pemberitahuan PHK. Surat pemberitahuan PHK itu tidak diberikan langsung ke karyawan, melainkan dikirimkan ke rumah. (Baca: Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak PHK) "Kemudian surat PHK yang diberikan ke teman-teman itu juga tidak manusiawi.Ada teman-teman yang sudah bekerja belasan tahun, surat PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat dikirim ke rumahnya," kata Sasmito.Selain itu, menurut Sasmito, pihak MNC Group juga tidak memberikan pesangon yang sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Sasmito mengatakan, ada sejumlah karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diterima tidak sesuai dengan masa kerjanya. Sementara itu, UU Ketenagakerjaan menyatakan karyawan yang telah menjalankan masa kerja lebih dari lima tahun dan kurang dari enam tahun, berhak uang pesangon sebesar enam kali dari upah per bulan. "Kami sedang mendorong untuk mediasi bipartit dulu ya.Kami menolak PHK dan berharap pihak manajemen tidak melakukan PHK sepihak.Kalaupun terjadi PHK, kami mendorong perusahaan memberikan hak yang sesuai undang-undang," ucapnya. Berdasarkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, pihak pengusaha, serikat buruh dan pemerintah harus mengusahakan agar PHK tidak terjadi. Jika PHK tidak bisa dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja atau.serikat pekerja.Selain itu, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "PHK Massal MNC Group Dinilai Salahi Prosedur UU Ketenagakerjaan",

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/05/15514401/phk.massal.mnc.group.dinilai.salahi.prosedur.uu.ketenagakerjaan.
Penulis : Kristian Erdianto

 

Pembahasan Kasus

1.      Permasalahan apa yang sebenarnya terjadi pada artikel diatas ?

Jawaban :

Berdasarkan artikel diatas permasalahnya adalah

·         Pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 300 pekerja oleh perusahaan MNC Group, tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

·         PHK dilakukan secara sepihak, sebab hingga saat ini pihak perusahaan tidak menjelaskan dasar dari PHK tersebut."PHK yang dilakukan saat ini kan tidak sesuai prosedur

·         Pihak perusahaan MNC juga tidak memberikan surat peringatan kepada karyawan sebelum menerima surat pemberitahuan PHK. Surat pemberitahuan PHK itu tidak diberikan langsung ke karyawan, melainkan dikirimkan ke rumah.

·         Surat PHK yang diberikan kepada karyawan tidak manusiawi. Karyawan yang sudah bekerja belasan tahun, surat PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat dikirim ke rumahnya, pihak MNC Group juga tidak memberikan pesangon yang sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Sejumlah karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diterima tidak sesuai dengan masa kerjanya.

2.  Ceritakan langkah-langkah apa yang harus dilakukan agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut  (kaitkan dengan UU, Peraturan dll)

Jawaban :

Berdasarkan UU ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003 dalam penyelesaian Hubungan Industrial “ PHK” Bab XII Pasal 151 adalah pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupyakan agar tidak terjadi PHK, dan apabila segala upaya telah dilakukan tetapi PHK tidak bisa dihindari, maka PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat buruh atau pekerja yang tidak menjadi anggota dari serikat buruh. Dan apabila hasil perundingan tersebut tidak mencapai maka pihak perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. pihak pengusaha, berikut adalah proses PHK yang seharusnya dilakukan oleh Pihak perushaan MNC adalah prosedur utama yang perlu ditempuh kedua belah pihak baik serikat pekerja atau yang tidak menjadi anggota serikat  serta pemilik usaha “MNC” adalah dengan melakukan perundingan secara bipartit dengan melakukan musyawarah untuk mendapatkan pemufakatan. Melalui permusyawarahan ini, baik pihak MNC ataupun pekerja melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik di antara keduanya. Bila ternyata permasalahan yang terjadi tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah maka bantuan dinas tenaga kerja setempat akan diperlukan untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi ataupun konsiliasi daan arbiter. Ketika tahapan ini pun tidak mampu menjadi penyelesaian perselisihan antara kedua pihak perusahaan MNC dan karyawan maka upaya hukum bisa dilakukan hingga ke pengadilan.

Dalam menyiapkan proses ataupun tahapan PHK karyawan, perusahaan hendaknya memiliki dokumen ataupun data pendukung terkait yang bisa menjadikan faktor alasan atau penyebab perlunya melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya seperti bentuk pelanggan seperti apa yang dilakukan karyawan, apakah karyawan yang bersangkutan telah mendapatkan surat peringatan, ataupun beberapa dokumen lain yang memang berkaitan dengan prosedur pemutusan hubungan kerja. Bila ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit mencapai suatu kesepakatan maka hal ini hendaknya dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat. Hal ini juga perlu dilakukan bila ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan dinas tenaga kerja. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan alasan PHK serta kompensasi yang akan diterima oleh karyawan minimali sesuai dengan ketentuan. Prosedur PHK haruslah sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. berdasarkan UU ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 dan 3 perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan uang perhargaan. Dalam hal ini perusahaan harus bisa menjalankan proses hubungan industrial dengan semestinya tanpa merugikan karyawan. dalam PHK tidak akan terjadi perselisihan dan kesalahpahaman antara pengusaha dan karyawan jika dalam penyelesaiannya dilakukan dengan terbuka.

 

KASUS 2 : PHK

PHK Sepihak SIS Terhadap Mantan Gurunya

Setelah Jakarta International School, kini giliran Singapore International School (SIS) Pantai Indah Kapuk digugat oleh mantan gurunya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap semena-mena menjadi sebab sang guru meradang. Guru tersebut di PHK karena melanggar kontrak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PHKnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.

Francois Xavier Fortis, warga negara Kanada, dipecat SIS karena telah dianggap telah melanggar peraturan perusahaan. Dalam anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara tertanggal 4 Januari 2007 dijelaskan Francois telah melanggar kontrak dengan berulang kali.Pelanggaran yang dilakukan dalam masa percobaan Francois itu berupa perbuatan dan ucapan tidak pantas kepada staf SIS lainnya.Atas perbuatannya itu, Francois juga sempat diperingati secara lisan. Lewat kantor hukum Adams & Co, Francois menggugat SIS. Dalam surat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Francois menjelaskan ia dipekerjakan oleh SIS sejak 1 Juli 2006 hingga 31 Mei 2008, alias 23 bulan. Pada 30 Nopember 2006 Francois di PHK karena gagal dalam masa percobaan.Merasa dirugikan, Francois meminta ganti rugi sebesar Rp. 394 juta. Rinciannya, ialah sisa gaji Rp. 20 juta per bulan dan tunjangan transpor dan akomodasi sebesar Rp. 2 juta per bulan yang belum dibayar SIS sejak PHK hingga akhir masa kontraknya.
Pada 22 Februari lalu mediator Sudinakertrans telah mengeluarkan anjuran yang menyarankan SIS untuk membayar sisa upah Francois dalam kontrak tersebut.Kepala Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja.Ada beberapa hal yang jelas-jelas sudah disetujui di kontrak, dan dasar kita PHK sudah tercantum dalam kontrak itu ujarnya.Jadi, menurutnya, selama para pihak sudah sepakat hal-hal yang tercantum dalam kontrak, perjanjian tersebut dapat dieksekusi.
Iapun mengaku bingung mengapa Sudinakertrans kurang memperhatikan alasan dan bukti-bukti yang diajukan SIS. Yang jelas, dalam surat anjuran Sudinakertrans, SIS tercatat mengakui perjanjian kerja mencantumkan masa orientasi dan SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Dan dinyatakan itu pula alasan Francois di-PHK. Dalam dokumen itu tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois.
Yang dilakukan SIS, Haifa menambahkan, tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ia juga mengaku tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.

Sumber kasus diperoleh dari: http://www.hukumonline.com/berita

 

Pembahasan Kasus

1.      Permasalahan apa yang sebenarnya terjadi pada artikel diatas ?

Jawaban :

  • Berdasarkan artikel diatas permasalahn yang terjadi adalah
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap semena-mena kepada guru .
  • Guru di PHK karena melanggar kontrak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • PHKnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.
  • Francois Xavier Fortis, warga negara Kanada, dipecat SIS karena telah dianggap telah melanggar peraturan perusahaan.
  • Dalam anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara tertanggal 4 Januari 2007 dijelaskan Francois telah melanggar kontrak dengan berulang kali.Pelanggaran yang dilakukan dalam masa percobaan Francois itu berupa perbuatan dan ucapan tidak pantas kepada staf SIS lainnya.
  • Tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois
  • Tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.

2.      Ceritakan langkah-langkah apa yang harus dilakukan agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jawaban :

Berdasarkan kasus diatas menurut saya adalah dari sisi kedua belah pihak alangkah lebih baik diselesai dengan perundingan bipartit, apabila dalam perundingan bipartit tidak penyelesaian, pihak karyawan bisa mengajukan gugatan ke dinas tenaga kerja terkait, jika dengan cara tersebut tidak juga ada penyelesaian karyawan bisa melakukan perundingan secara mediasi, konsoliasi ataupun arbiter dan karyawan juga bisa mengajukan ke pengadilan hubungan internasional.

Berdasarkan kasus di atas kita dapa melihat dari dua sisi permasalah , dari sisi karyawan berdasarkan UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pada pasal 58 yang menyatakan bahwa (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.dalam hal ini Francois Xavier Fortis merupakan PKWT dia adalah seorang guru dia tidak berhak atas masa percobaan. Francois Xavier Fortis di PHK oleh pihak SIS pada saat kontraknya belum selesai, dia di PHK pada bulan Pada 30 Nopember 2006, sedangan masa kontraknya 1 Juli 2006 hingga 31 Mei 2008, alias 23 bulan. Francois Xavier Fortis di berhentikan pada saat bulan ke 5 dia bekerja, masih ada sisa 18 bulan lagi, dia menerima gaji perbulan 20 jt perbulan dan biaya transfortasi dan akomodasi sekitar 2 jt. Francois Xavier Fortis di PHK perusahaan karna di anggap melanggar perjanjian perusahaan yang telah disepakait antara karyawan dan perusahaan. Berdasarkan ketentuan UU ketenagakerjaan asal 161 (1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Tetapi dalam kenyataan dilapangan yang diterima oleh Francois Xavier Fortis, dia hanya diberikan peringatan secara lisan., selain itu juga perusahaan harus memperhatikan Pasal 62 (1) Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Jadi dalam hal ini Jadi Francois Xavier Fortis di PHK tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan, Francois Xavier Fortis berhak atas uang pesangan dan uang penghargaan yang harus diterimanya seperti yang di sebutkan dalam pasal 156 ayat 2.

Berdasarkan dari sisi perusahaan, Francois Xavier Fortis telah melanggar Kepala menurut Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja.Ada beberapa hal yang jelas-jelas sudah disetujui di kontrak, dan dasar kita PHK sudah tercantum dalam kontrak itu ujarnya.Jadi, menurutnya, selama para pihak sudah sepakat hal-hal yang tercantum dalam kontrak, perjanjian tersebut dapat dieksekusi. Berdasarkan Pasal 161 (1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Kesimpulannya menurut saya adalah perusahaan jika ingin melakukan PHK harus mengkomununikasikan terlebih dahulu dengan karyawan dengan cara melakukan perundingan bipartite atau perundingan lain yang dapat menyelsaikan masalah, selain itu juga perusahaan wajib memberikan surat peringatan kepada karyawan yang di anggap bermasalah sampai karyawan tersebut dinyatakan di PHK, kemudian perusahaan harus memberikan uang pesangaon berdasarkan UU pasal 61, perusahaan harus menjalankan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan dengan semestinya.

Catatan :

Analisis dan bahasan dapat mengkaitkan dengan sumber, UU dan peraturan yang terkait dengan kasus-kasus diatas.

 

KASUS 3 : PHK

Pelanggaran Kontrak di PT Framas

Setelah ribuan pekerja diberhentikan tanpa pesangon PT Panarub, lagi lagi sebuah perusahaan subkontraktor Adidas lain yaitu, PT Framas, Bekasi memPHK 300 pekerja tanpa mengikuti aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. PT Framas berdalih bahwa para pekerja telah melebihi durasi kontrak , PT Framas kemudian tidak memperpanjang kontrak kerja dan melanggar semua hak para pekerja. PT Framas melakukan 3 bulan kontrak kerja dan terus memperpanjang status mereka sebagai pekerja tidak tetap (pekerja kontrak) per 3 bulan, selama lebih dari 3 tahun.Sejak Desember 2012, kontrak mereka tidak diperpanjang dan mereka semua kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.

Sekitar 300 pekerja menjadi korban dari kontrak kerja berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan hukum tanpa jaminan kesejahteraan dan keamanan kerja. Dan pada akhirnya, mereka dipecat secara tidak adil. Dari 300 pekerja, karena PT Framas melakukan intimidasi dan tekanan, maka hanya 40 orang pekerja memutuskan untuk memperjuangkan nasib mereka. Para pekerja ini, sebagian besar adalah para pekerja yang tidak berserikat, sebagian lagi merupakan anggota sebuah Serikat Pekerja di PT Framas namun menurut para anggotanya tidak mau memperjuangkan nasib mereka. Proses bipartite dan aksi telah dilakukan oleh para pekerja yang didampingin oleh TURC. Pihak pengusaha secara terang-terang telah mengakui bahwa mereka memang melanggar ketentuan hukum mengenai kontrak namun tidak ada upaya untuk memperbaiki. industrial.

Desakan pekerja kepada brand, yaitu Adidas pada tanggal aksi di depan Kantor Adidas Indonesia, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan 12920 pada 18 Maret, 2013 pukul 12.00 WIB. Dalam aksi tersebut para pekerja menyampaikan tuntutan antara lain,

  1. Adidas menekan PT Framas untuk menjamin hak-hak pekerja dan menaati hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
  2. Mempekerjakan kembali buruh kontrak yang dipecat sebagai pekerja tetap
  3. Keselamatan dan kesehatan di tempat kerja harus dijamin
  4. Menghilangkan praktek union busting yang dilakukan oleh PT Framas

Dari aksi tersebut , manager adidas Indonesia berjanji untuk menjembatani permasalahan yang ada dengan PT Adidas.

Pembahasan Kasus

1.      Buatlah  analisa apa yang sebenarnya permasalahan yang terjadi

Jawaban :

Berdasarkan kasus diatas menurut analisa saya adalah perusahaan PT. Framas melakukan PHK tanpa mengikuti aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. PT Framas berdalih bahwa para pekerja telah melebihi durasi kontrak , PT Framas kemudian tidak memperpanjang kontrak kerja dan melanggar semua hak para pekerja. PT Framas melakukan 3 bulan kontrak kerja dan terus memperpanjang status mereka sebagai pekerja tidak tetap (pekerja kontrak) per 3 bulan, selama lebih dari 3 tahun.Sejak Desember 2012, kontrak mereka tidak diperpanjang dan mereka semua kehilangan pekerjaan tanpa pesangon, dan Proses bipartite dan aksi telah dilakukan oleh para pekerja yang didampingin oleh TURC. Pihak pengusaha secara terang-terang telah mengakui bahwa mereka memang melanggar ketentuan hukum mengenai kontrak namun tidak ada upaya untuk memperbaiki. industrial

2.      Saran apa yang diberikan kepada perusahaan  terkait dengan tuntutan pekerja.

Jawaban :

Menurut saya perusahaan harusnya mengikuti peraturan hukum ketenagakerjaan, karna berdasarkan PKWT, Pasal 58 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum, selain itu juga perusahaan harus memperhatikan Pasal 59 point  Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Selain itu juga perusahaan harus memperhatikan pasal 156, perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan penghargaan ketika melakukan PHK,. PT. Framas harus melakukan komunikasi dengan pihak serikat pekerja/ buruh mengenai PHK yang dilakukan oleh perusahaan melalu perundingan bipartite atau perundingan lainnya agar tidak terjadi tuntutan yang dilakukan oleh pihak serikat pekerja/ buruh, dan yang terpenting adalah perusahaan harus bisa bekerjasama dengan baik dengan pihan serikat pekerja dan karyawan.

3.      Saran apa yang diberikan kepada SPSI terkait dengan kasus tersebut.

Jawaban :

Menururt saya pihak SPSI harus memperjuangkan Hak Hak pekerja dan memberikan dukungan penuh untuk karyawan yang merupakan anggota serikat maupun bukan anggota dari serikat sampai urusannya selesai, pihak SPSI harus melakukan mediasi dengan perusahaan dalam melakukan penyelesaian PHK, SPSI mendorong perusahaan agar menjalankan hukum hukum ketenagakerjaan dnegan semestinya, SPSI harus tetap dalam pedoman UU dan tidak anarkis dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi,

Catatan :

Analisis dan bahasan dapat mengkaitkan dengan sumber, UU dan peraturan yang terkait dengan kasus-kasus diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manajemen Strategik

  Konsep Dasar Analisa Bisnis   "Thomas dan J David"     Oleh : Beben Saputra, S.M.,MM    Strategik manajemen adalah suatu keputus...